Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Satuan Reskrim Polres Sawahlunto  Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil
Selasa 23 Mei 2023, 15:20 WIB
penggelapannmobil.jpg

Jetsiber,com.-  Sawahlunto - Polres Sawahlunto Melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus Penggelapan Mobil yang dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2022, dan menangkap seorang pria berinisial TU (37) warga Kota Payakumbuh, Senin (27/05/2023) Pukul 17.45 Wib.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP R.J. Agung Pratomo, S.I.K Menyampaikan "Diduga Pelaku TU ini mengakui perbuatannya setelah dilakukan penangkapan oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto saat berada disebuah warung di Jalan Sawahan Kec. Padang Timur Kota Padang,".terang kapolres Sawahlunto.

Kejadian ini bermula dari laporan korban Muhammad Novriansyah (MN) yang bekerja di PT. Clipan Finance ke polres Sawahlunto. MN mengetahui kejadian tersebut ketika melakukan kunjungan kerja kerumah debitur atas nama YM di Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto pada hari Selasa (27/09/2022).

"YM menunggak pembayaran kredit 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 (empat) No. Pol B-1159-TFB type Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik yang dibiayai oleh PT. Clipan Finance. YM mengakui kepada MN kendaraan tersebut sudah diserahkan ke karyawan PT. Clipan Finance an.TU tanggal 03 Maret 2022 dengan melihatkan bukti Penyerahan," Kata AKP Agung

"Namun kendaraan itu tidak ada diserahkan oleh TU kepada PT. Clipan Finance, sehingga pihak pembiayaan mobil ini melalui saudara MN melaporkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto dengan nilai kerugian Rp. 225.172.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)," Jelasnya.. 

"Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara konvensional maka diketahui keberadaan pelaku, mengetahui pelaku berada di Kota Padang Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto bergerak cepat dan menangkap pelaku TU tanpa perlawanan," Imbuhnya..

"Kepada Polisi juga, saudara TU mengakui bahwa kendaraan Minibus Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik No.Pol B-1159-TFB berada di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota," Tambah Akp Agung 

Ia juga menyampaikan "Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku TU akan dijerat dengan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP  dengan Ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun Penjara," pungkasnya.




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top